Pemberian, Pemeliharaan, Penangguhan, Pembatalan/Penarikan Sertifikat

PT. MSA Certification dalam menjalankan proses sertifikasi, diantaranya mengelola proses-proses pemberian, pemeliharaan, pembaharuan, perluasan, pengurangan, penangguhan dan pemulihan, serta pemulihan sertifikat.

PROSES & KETENTUAN

Sertifikat diberikan setelah disetujui oleh komite sertifikasi yang mengkaji laporan audit dan rekomendasi yang dibuat oleh tim audit, sebailiknya sertifikat tidak dapat diberikan bila komite sertifikasi menolak rekomendasi yang dibuat oleh tim audit. Sertifikat berlaku untuk masa 3 tahun sejak diterbitkan.
Sertifikat dapat dipertahankan atau dipelihara melalui audit survailen yang dilakukan secara periodic/berkala, minimal setahun sekali
Sertifikat dapat diperbaharui setelah siklus masa berlaku sertifikat berakhir melalui audit pembaharuan (renewal)
Perluasan ruang lingkup sertifikasi dapat dimohonkan oleh klien dan sertifikat perubahan dapat diterbitkan setelah dilakukan audit atas perluasan ruang lingkup yang dimohonkan dan disetujui oleh komite sertifikasi
Pengurangan ruang lingkup sertifikasi juga dapat dimohonkan oleh klien dengan menjelaskan alasan yang dapat diterima dan memenuhi persyaratan 
Status sertifikat ditangguhkan bila :
- Sistem manajemen milik klien gagal memenuhi persyaratan sertifikasi, misal gagal menunjukkan efektivitas sistem manajemennya,
– Klien tidak bersedia dilakukannya audit surveilen atau resertifikasi sesuai periode/frekuensi yang diperyaratkan,
– Klien secara sukarela meminta dilakukannya penangguhan,
– Bilamana tidak menerapkan standar baru yang telah berubah,
– Melanggar penggunaan tanda sertifikasi dan/atau akreditasi,
– Melanggar kontrak atau perjanjian sertifikasi,
– Bilamana memberi informasi dan dokumen palsu selama proses audit,
– Bilamana menyebabkan masalah sosial yang serius.
Pemulihan Sertifikat (Restoring)
Pemulihan terhadap sertifikat yang ditangguhkan dapat dilakukan bila penyebab penanguhan dapat dihilangkan atau diselesaikan
Pencabutan sertifikasi dilakukan bila :
– Tidak ada perbaikan setelah 6 bulan masa penangguhan sertifikasi terlewati,
– Bilamana klien mengajukan pembatalan sertifikasi secara tertulis,
– Bila klien menerima 2 (dua) kali penangguhan dalam masa berlaku sertifikasi,
– Bila klien tidak dapat menopang sertifikasinya karena bangkrut,
– Bila sistem manajemen yang diterapkan di luar ruang lingkup sertifikasinya.