Tentang Kami
PT. MSA Certification

PT. MSA Certification merupakan Lembaga Sertifikasi dan Pelatihan ISO yang berdiri sejak tahun 2009 dengan Nomor LPK-049-IDN yang memiliki Visi menjadi Lembaga Penilai Kesesuaian yang terpercaya (trusted), memberikan nilai tambah sesuai dengan harapan pelanggan (valuable), dan peduli terhadap kepuasan pelanggan (care).

Validasi Kami

VISI

PT. MSA Certification menjadi Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK) yang terpercaya (trusted), memberikan nilai tambah sesuai dengan harapan pelanggan (valuable), dan peduli terhadap kepuasan pelanggan (care).

MISI

PT. MSA Certification dalam memberikan jasa sertifikasi dan pelatihan yang terpercaya (trusted), bernilai (valuable), dan peduli (care), senantiasa: 


  • Mengutamakan kesesuaian terhadap persyaratan standar dan persyaratan lain yang relevan;
  • Melaksanakan kegiatan sertifikasi secara professional;
  • Memberikan layanan yang mudah diakses;
  • Menjaga kepercayaan pelanggan;
  • Menjaga kerahasian informasi milik pelanggan;
  • Meningkatkan kompetensi personil di bidang layanan jasa sertifikasi secara berkelanjutan.


KEBIJAKAN PERUSAHAAN

KEBIJAKAN MANAJEMEN

PT. MSA Certification dalam memberikan jasa sertifikasi sistem manajemen senantiasa mematuhi persyaratan standar internasional yang berlaku, persyaratan dari badan akreditasi, persyaratan dari pelanggan, dan pihak-pihak lain yang terkait.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, PT. MSA Certification bertindak untuk :

  • Senantiasa menjaga ketidakberpihakan (impartiality) dan integritas (integrity) dalam menjalankan jasa sertifikasi,
  • Menjaga dan meningkatkan kompetensi personil yang menjalankan jasa sertifikasi,
  • Melaksanakan kegiatan sertifikasi yang kredibel (credible), merespon dan menyelesaikan keluhan pelanggan secara tepat waktu,
  • Secara berkelanjutan memperbaiki sistem manajemen dan proses-proses yang ada di dalamnya.

KEBIJAKAN KETIDAKBERPIHAKAN

PT. MSA Certification menyatakan bahwa ketidakperbihakan adalah hal terpenting dalam setiap kegiatan jasa sertifikasi sistem manajemen yang kami laksanakan.
PT. MSA Certification memastikan setiap pelanggan yang disertifikasi tidak mempengaruhi kerahasian, keobjektifan, dan ketidakberpihakan proses dan keputusan sertifikasi yang dilaksanakan.

PT. MSA Certification tidak melaksanakan hal-hal berikut :

  • Memberikan jasa konsultasi tertentu dengan tujuan sertifikasi,
  • Memberikan jasa audit dan sertifikasi yang tersambung dengan konsultasi,
  • Terlibat dalam keputusan untuk menentukan jasa sertifikasi yang digunakan pelanggan,
  • Mempengaruhi dan mengancam jasa sertifikasi atas nama atau untuk badan sertifikasi lain.

Seluruh personel PT. MSA Certification, termasuk anggota komite, pegawai penuh, dan pegawai paruh waktu menandatangani pernyataan ketidakberpihakan yang tertuang diatas.


KEBIJAKAN ANTI PENYUAPAN

PT. MSA Certification memiliki tanggung jawab untuk mencegah dan menghindari segala bentuk suap menyuap dari/kepada klien dan pihak lainnya. Kebijakan anti-suap menjelaskan secara rinci tentang harapan PT. MSA Certification terhadap seluruh karyawan, auditor, dan para stakeholder lainnya. 
Setiap karyawan PT. MSA Certification yang memberikan layanan sertifikasi atas nama PT. MSA Certification bertanggung jawab untuk mencegah, mendeteksi dan melaporkan penyuapan. 
Setiap dan semua kekhawatiran atau kecurigaan penyuapan harus dilaporkan kepada tim terkait dan didiskusikan dengan pimpinan manajemen PT. MSA Certification.
 

PT. MSA Certification tidak melaksanakan hal-hal berikut :

  • Menerima setiap bujukan (imbalan keuangan atau dalam bentuk lainnya) yang menghasilkan keuntungan pribadi atau keuntungan ke penerima atau orang atau badan yang terkait dengan mereka,
  • Meminta sebuah bujukan (imbalan finansial atau dalam bentuk lainnya) dari setiap orang sebagai imbalan untuk memberikan beberapa bantuan,
  • Menawarkan setiap bujukan (imbalan keuangan atau dalam bentuk lainnya) untuk setiap orang sebagai imbalan untuk memberikan beberapa bantuan.
     
    Seluruh personel PT. MSA Certification, termasuk pegawai penuh dan pegawai paruh waktu menandatangani pernyataan anti suap yang tertuang diatas.